Rabu, 28 Januari 2015

BAHAN AUDIT.3


PENGENDALIAN INTERN

Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang).
Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku.
Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian intern berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan.
Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik USA.

Tujuan Pengendalian Intern
Tujuan pengendalian intern adalah menjamin manajemen perusahaan/organisasi/entitas agar:
  • Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
  • Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya
  • Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan informasi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan.

Elemen-elemen Pengendalian Intern
Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO) memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk Assesment), Aktivitas Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring), serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).

Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
Lingkungan pengendalian perusahaan mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan pengendalian adalah filosofi manajemen (manajemen tunggal dalam persekutuan atau manajemen bersama dalam perseroan) dan gaya operasi manajemen (manajemen yang progresif atau yang konservatif), struktur organisasi (terpusat atau ter desentralisasi) serta praktik kepersonaliaan. Lingkungan pengendalian ini amat penting karena menjadi dasar keefektifan unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
Pengendalian Internal vs Pengendalian Manajemen:
1. Pengendalian internal
  • a.  pengendalian manajemen terdiri dari pengendalian intern dan ekstern
  • b. lebih menekankan pd tujuan perusahaan dan menghubungkan pengendallian manajemen untuk mencapai tujuan
  • c. meliputi produksi, transportasi dan riset perusahaan.
2. Pengendalian manajemen
  • a. mengendalikan terdiri dari pengendalian administratif dan pengendalian akuntansi
  • b. menekankan pada pengendalian terhadap mengamankan aktiva perusahaan dengan melakukan pecatatan akuntansi memadai
  • c. meliputi akuntansi meningkatkan efektifitas dan efisiensi dan taat pd hukum yang berlaku.
COSO memperkenalkan lima komponen pengendalian intern sebagai pembaharuan dari pengendalian manajemen, pengendalian manajemen lebih menekankan terhadap prosedur, sementara pengendalian intern lebih menekankan peran manusia/pelaku dibandingkan serangkaian prosedur.

Penilaian Risiko (Risk Assesment)
Semua organisasi memiliki risiko, dalam kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik aktivitas yang berkaitan dengan bisnis (profit dan non profit) maupun non bisnis. Suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi sehingga dapat di perkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkannya. lalala

Prosedur Pengendalian (Control Activities)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi:
  • Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
  • Pelimpahan tanggung jawab.
  • Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
  • Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional.
Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan terhadap sistem pengendalian intern akan menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian. Pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus atau sejalan dengan usaha manajemen. Usaha pemantauan yang terakhir dapat dilakukan dengan cara mengamati perilaku karyawan atau tanda-tanda peringatan yang diberikan oleh sistem akuntansi.
Penilaian secara khusus biasanya dilakukan secara berkala saat terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen senior, struktur korporasi atau kegiatan usaha. Pada perusahaan besar, auditor internal adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemantauan sistem pengendalian intern. Auditor independen juga sering melakukan penilaian atas pengendalian intern sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan.

Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
Informasi dan komunikasi merupakan elemen-elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan. Informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan monitoring diperlukan oleh manajemen Winnebago pedoman operasional dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan.
Informasi juga diperlukan dari pihak luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai standar eksternal. Hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaporan eksternal.

Pustaka
  • International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI): Guidelines for Internal Control Standards (1992)
  • Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission: Internal Control - Integrated Framework (1994)
  • Sugiarto, Pengantar Akuntansi, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2002.

BAHAN AUDIT. 2


AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Pengenalan Audit: Apa dan Tujuan Audit Laporan Keuangan
Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota). Buat apa sih ada proses Audit? Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota).
Tujuan audit laporan keuangan dalam hal ini adalah:
“Memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia”
Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya audit yaitu:
  1. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi publik.
  2. Transaksi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan semakin kompleks.
    Walaupun sekarang ini masyarakat semakin mampu membaca laporan keuangan, tetapi mereka tetap butuh orang yang memiliki keahlian profesional untuk menguji informasi dalam Laporan Keuangan tersebut.
  3. Pihak manajemen organisasi merasa perlu melakukan verifikasi kebenaran laporan keuangan, untuk meminimalisir kesalahan.
  4. Menambah kredibilitas dan kinerja perusahaan melalui laporan keuangan.
  5. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
  6. Identifikasi terhadap kelemahan sistem.

Apa itu Audit?
Audit adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang yang mampu dan independen/bebas untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan-keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, dengan tujuan mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan-keterangan terukur tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Jadi, proses audit atau pemeriksaan memerlukan:
  • Keterangan-keterangan dalam bentuk yang dapat di buktikan.
  • Standar atau kriteria yang telah ditetapkan.
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggung-jawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama yaitu kesatuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
Bukti (evidence) adalah segala keterangan yang dipergunakan oleh auditor untuk menentukan apakah keterangan-keterangan terukur yang diperiksanya memang sesuai dengan kriteria acuan. Bukti-bukti ini meliputi pernyataan lisan dari pihak yang diperiksa (auditee) atau nasabah (client), atau pembicaraan-pembicaraan lisan dengan pihak ketiga dan hasil observasi dari sang auditor sendiri.

Standar Pelaporan Pertama Audit Laporan Keuangan

Frase prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum saat tertentu.

Kepatuhan Terhadap Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum”.
Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum yang dimaksud di atas meliputi prinsip akuntansi, praktik akuntansi, dan metode penerapan prinsip akuntansi. Berdasarkan standar tersebut, auditor tidak harus menyatakan mengenai fakta. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berkaitan dengan keadaan di mana terdapat penyusunan laporan keuangan yang disusun tidak berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor tetap harus memenuhi standar pertama. Dalam hal ini, auditor dapat mengungkapkan dalam laporan audit bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan menyatakan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang digunakan.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur penyajian keuangan. Frase prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak hanya meliputi pedoman umum, tetapi juga praktik dan prosedur yang rinci.
Pertimbangan auditor mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan harus dilakukan dalam kerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan pedoman seragam untuk menilai penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam laporan keuangan. Pemberian pendapat auditor wajar tanpa pengecualian sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan pada pertimbangan auditor, apakah:
  • Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku secara umum,
  • Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan,
  • Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang memadai yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya,
  • Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, tidak terlalu rinci maupun ringkas,
  • Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.

Standar Pelaporan Kedua Audit Laporan Keuangan

Tujuan standar konsistensi adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkanperubahan tersebut dalam laporan audit.

Konsisten Penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode sekarang dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya”.
Konsistensi merupakan konsep di dalam akuntansi yang menuntut diterapkannya standar secara terus-menerus, tidak diubah-ubah kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan. Perubahan kadang dimungkinkan dan dibenarkan agar laporan keuangan dapat menyajikan posisi keuangan organisasi yang sebenarnya dan untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
Tujuan standar konsistensi adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkanperubahan tersebut dalam laporan audit.
Konsistensi sangat diperlukan untuk mendukung komparabilitas laporan keuangan dari suatu periode ke periode berikutnya. Bila laporan keuangan telah menerapkan konsistensi sebagaimana mestinyamaka laporan keuangan audit tidak perlu menyebutkan frase konsistensi ini.
Penerapan semestinya standar kedua ini menuntut auditor untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Perbandingan laporan keuangan di antara beberapa periode dapat dipengaruhi oleh:
Perubahan dalam prinsip akuntansi meliputi perubahan dalam:
  • Prinsip akuntansi,
  • Estimasi akuntansi,
  • Satuan usaha yang membuat laporan keuangan
Perubahan akuntansi dapat mempengaruhi konsistensi dan sebaliknya. Perubahan akuntansi yang dapat mempengaruhi konsistensi meliputi:
  • Perubahan dalam prinsip akuntansi,
  • Perubahan dalam satuan usaha yang membuat laporan,
  • Laporan setelah terjadi penggabungan kepentingan,
  • Koreksi kesalahan penerapan dalam prinsip,
  • Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam estimasi akuntansi,
  • Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam penyajian arus kas.
Perubahan akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi meliputi:
  • Perubahan dalam klasifikasi dan reklasifikasi,
  • Koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi.
Perubahan akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi tetapi memerlukan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan meliputi:
  • Perubahan dalam estimasi akuntansi,
  • Transaksi atau kejadian yang sangat berbeda,
  • Perubahan akuntansi yang diperkirakan baru berdampak matematika di masa yang akan datang.
Kesalahan dalam laporan keuangan yang diterbitkan dalam periode sebelumnya.
Perubahan penggolongan atau reklasifikasi. Ketidaktepatan estimasi tahun-tahun sebelumnya dengan peristiwa dan kejadian dalam tahun berjalan.

Standar Pelaporan Ketiga Audit Laporan Keuangan
Apabila pengelola tidak mengungkapkan informasi yang semestinya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor harus mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.

Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan
“Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan dalam laporan audit”.
Standar ini berkaitan erat dengan informasi tambahan sebagai pendukung dan pelengkap laporan keuangan. Informasi tambahan tersebut dapat dinyatakan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan maupun dalam bentuk pengungkapan lainnya. Laporan audit tidak perlu menyatakan hal ini apabila pengungkapan informatif sudah memadai.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pengungkapan informasi yang memadai atas berbagai hal yang material. Hal-hal tersebut meliputi bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan meliputi istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan elemen laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan.
Apabila pengelola tidak mengungkapkan informasi yang semestinya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor harus mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Dalam hal ini, auditor harus mengemukakan alasan dan memberikan informasi yang memadai dalam laporan audit.
Dalam mempertimbangkan kecukupan pengungkapan, auditor menggunakan informasi yang diperoleh dari klien berdasarkan kepercayaan klien bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan tersebut, auditor akan sulit memperoleh informasi yang diperlukan. Oleh karena itu, auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang tidak diharuskan untuk diungkapkan tanpa seizin klien.

Standar Pelaporan Keempat Audit Laporan Keuangan
Standar pelaporan keempat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.

Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan
“Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.”
Standar pelaporan keempat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Auditor harus menyatakan bahwa tidak dapat memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang tidak diaudit tetapi namanya dikaitkan dengan laporan keuangan tersebut. Auditor juga harus menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan pendapatnya meskipun melakukan beberapa prosedur audit, tetapi ia tidak independen terhadap klien.
Seorang auditor dikaitkan namanya dengan laporan keuangan apabila ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan keuangan tersebut.
Pengkaitan nama auditor dengan laporan keuangan juga mencakup penyerahan laporan keuangan yang disusun atau yang dibantu penyusunannya kepada klien atau pihak lain meski namanya tidak dicantumkan.
Apabila auditor dikaitkan namanya dengan suat laporan keuangan, namun belum mengaudit atau menelaahnya, auditor yang menerbitkan laporan keuangan yang menyatakan bahwa ia tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut. Hal ini perlu ditempuh auditor untuk mematuhi standar pelaporan keempat. Dii samping itu, setiap halaman laporan keuangan harus juga diberi tanda “ unaudited (tidak diaudit)”. Auditor tidak wajib melaksanakan prosedur apa pun apabila akuntan menerbitkan bentuk pernyataan tidak memberikan pendapat semacam itu. Auditor hanya perlu membaca laporan keuangan tersebut untuk menemukan salah saji yang material.