Sri Wardani (Sofhy)
Have a Nice Day
Jumat, 30 Januari 2015
Rabu, 28 Januari 2015
BAHAN AUDIT.3
PENGENDALIAN INTERN
Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai
suatu proses, yang
dipengaruhi oleh sumber
daya manusia dan sistem teknologi
informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu
tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk
mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu
organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud)
dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak
berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang).
Adanya sistem akuntansi yang memadai,
menjadikan akuntan perusahaan
dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik
atau pemegang saham, kreditur dan para
pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar
pengambilan keputusan ekonomi. Sistem
tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan
operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan
secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau
menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau
dipatuhinya hukum dan peraturan,
hal ini disebut Pengendalian Intern,
atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan
prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan
untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya
hukum dan peraturan yang berlaku.
Pada tingkatan organisasi, tujuan
pengendalian intern berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik
yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis,
serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik,
pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu
tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan
terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern
mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat
diperkirakan.
Pengendalian intern merupakan unsur
kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang
mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik USA.
Tujuan Pengendalian Intern
Tujuan pengendalian intern adalah
menjamin manajemen perusahaan/organisasi/entitas agar:
- Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
- Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya
- Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern dapat mencegah
kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan. Pengendalian intern
dapat menyediakan informasi tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan dan
manajemen perusahaan serta menyediakan informasi yang akan digunakan sebagai
pedoman dalam perencanaan.
Elemen-elemen Pengendalian Intern
Committee of Sponsoring
Organizations of the Treatway Commission (COSO)
memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi
Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk
Assesment), Aktivitas Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring),
serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
Lingkungan pengendalian perusahaan
mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian
yang ada di organisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap
lingkungan pengendalian adalah filosofi manajemen
(manajemen tunggal dalam persekutuan atau manajemen bersama dalam perseroan)
dan gaya operasi manajemen (manajemen yang progresif atau yang konservatif),
struktur organisasi (terpusat atau ter desentralisasi) serta praktik
kepersonaliaan. Lingkungan pengendalian ini amat penting karena menjadi dasar
keefektifan unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
Pengendalian Internal vs Pengendalian Manajemen:
1. Pengendalian internal
- a. pengendalian manajemen terdiri dari pengendalian intern dan ekstern
- b. lebih menekankan pd tujuan perusahaan dan menghubungkan pengendallian manajemen untuk mencapai tujuan
- c. meliputi produksi, transportasi dan riset perusahaan.
2. Pengendalian manajemen
- a. mengendalikan terdiri dari pengendalian administratif dan pengendalian akuntansi
- b. menekankan pada pengendalian terhadap mengamankan aktiva perusahaan dengan melakukan pecatatan akuntansi memadai
- c. meliputi akuntansi meningkatkan efektifitas dan efisiensi dan taat pd hukum yang berlaku.
COSO memperkenalkan lima komponen
pengendalian intern sebagai pembaharuan dari pengendalian manajemen,
pengendalian manajemen lebih menekankan terhadap prosedur, sementara
pengendalian intern lebih menekankan peran manusia/pelaku dibandingkan serangkaian
prosedur.
Penilaian Risiko (Risk Assesment)
Semua organisasi memiliki risiko, dalam
kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik
aktivitas yang berkaitan dengan bisnis (profit dan non profit) maupun non
bisnis. Suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi sehingga dapat
di perkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkannya. lalala
Prosedur
Pengendalian (Control Activities)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk
menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan
dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur
pengendalian meliputi:
- Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
- Pelimpahan tanggung jawab.
- Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
- Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional.
Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan terhadap sistem pengendalian
intern akan menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian.
Pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus
atau sejalan dengan usaha manajemen. Usaha pemantauan yang terakhir dapat
dilakukan dengan cara mengamati perilaku karyawan atau tanda-tanda peringatan
yang diberikan oleh sistem akuntansi.
Penilaian secara khusus biasanya
dilakukan secara berkala saat terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen
senior, struktur korporasi atau kegiatan
usaha. Pada perusahaan besar, auditor internal adalah pihak yang bertanggung jawab
atas pemantauan sistem pengendalian intern. Auditor independen juga sering
melakukan penilaian atas pengendalian intern sebagai bagian dari audit atas
laporan keuangan.
Informasi dan
Komunikasi (Information and Communication)
Informasi dan komunikasi merupakan
elemen-elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan. Informasi
tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan
monitoring diperlukan oleh manajemen Winnebago pedoman operasional dan menjamin
ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada
perusahaan.
Informasi juga diperlukan dari pihak
luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai
standar eksternal. Hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh pada
pengambilan keputusan dan pelaporan eksternal.
Pustaka
- International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI): Guidelines for Internal Control Standards (1992)
- Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission: Internal Control - Integrated Framework (1994)
- Sugiarto, Pengantar Akuntansi, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2002.
BAHAN AUDIT. 2
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Pengenalan Audit: Apa dan Tujuan Audit Laporan Keuangan
Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana
untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah,
kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota).
Buat apa sih ada proses Audit? Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu
sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders
(pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus,
karyawan, anggota).
Tujuan
audit laporan keuangan dalam hal ini adalah:
“Memberikan pendapat atas kewajaran penyajian
laporan keuangan organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum
di Indonesia”
Di
bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya audit yaitu:
- Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi publik.
- Transaksi keuangan yang
disajikan dalam laporan keuangan semakin kompleks.
Walaupun sekarang ini masyarakat semakin mampu membaca laporan keuangan, tetapi mereka tetap butuh orang yang memiliki keahlian profesional untuk menguji informasi dalam Laporan Keuangan tersebut. - Pihak manajemen organisasi merasa perlu melakukan verifikasi kebenaran laporan keuangan, untuk meminimalisir kesalahan.
- Menambah kredibilitas dan kinerja perusahaan melalui laporan keuangan.
- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
- Identifikasi terhadap kelemahan sistem.
Apa itu Audit?
Audit adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang yang
mampu dan independen/bebas untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari
keterangan-keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, dengan tujuan
mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan-keterangan
terukur tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Jadi,
proses audit atau pemeriksaan memerlukan:
- Keterangan-keterangan dalam bentuk yang dapat di buktikan.
- Standar atau kriteria yang telah ditetapkan.
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup
pertanggung-jawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama yaitu
kesatuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
Bukti (evidence)
adalah segala keterangan yang dipergunakan oleh auditor untuk menentukan apakah
keterangan-keterangan terukur yang diperiksanya memang sesuai dengan kriteria
acuan. Bukti-bukti ini meliputi pernyataan lisan dari pihak yang diperiksa (auditee) atau nasabah (client), atau pembicaraan-pembicaraan
lisan dengan pihak ketiga dan hasil observasi dari sang auditor sendiri.
Standar Pelaporan Pertama Audit Laporan Keuangan
Frase prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan suatu
istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang
diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum saat tertentu.
Kepatuhan Terhadap Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum”.
Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum yang dimaksud di
atas meliputi prinsip akuntansi, praktik akuntansi, dan metode penerapan
prinsip akuntansi. Berdasarkan standar tersebut, auditor tidak harus menyatakan
mengenai fakta. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai apakah laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berkaitan
dengan keadaan di mana terdapat penyusunan laporan keuangan yang disusun tidak
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor tetap harus memenuhi
standar pertama. Dalam hal ini, auditor dapat mengungkapkan dalam laporan audit
bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan menyatakan pendapat apakah
laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif
yang digunakan.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum digunakan sebagai tolok
ukur untuk mengukur penyajian keuangan. Frase prinsip akuntansi yang berlaku
umum merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan,
dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku
umum saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak hanya meliputi
pedoman umum, tetapi juga praktik dan prosedur yang rinci.
Pertimbangan auditor mengenai kewajaran atas penyajian
laporan keuangan harus dilakukan dalam kerangka prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan pedoman seragam untuk menilai
penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam laporan keuangan. Pemberian
pendapat auditor wajar tanpa pengecualian sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum harus didasarkan pada pertimbangan auditor, apakah:
- Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku secara umum,
- Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan,
- Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang memadai yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya,
- Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, tidak terlalu rinci maupun ringkas,
- Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Standar Pelaporan Kedua Audit Laporan Keuangan
Tujuan standar konsistensi adalah memberikan jaminan bahwa
jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara
material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkanperubahan
tersebut dalam laporan audit.
Konsisten Penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan
audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode sekarang dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya”.
Konsistensi merupakan konsep di dalam akuntansi yang
menuntut diterapkannya standar secara terus-menerus, tidak diubah-ubah kecuali
dengan alasan yang dapat dibenarkan. Perubahan kadang dimungkinkan dan
dibenarkan agar laporan keuangan dapat menyajikan posisi keuangan organisasi
yang sebenarnya dan untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
Tujuan standar konsistensi adalah memberikan jaminan bahwa
jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara
material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkanperubahan
tersebut dalam laporan audit.
Konsistensi sangat diperlukan untuk mendukung komparabilitas
laporan keuangan dari suatu periode ke periode berikutnya. Bila laporan
keuangan telah menerapkan konsistensi sebagaimana mestinyamaka laporan keuangan
audit tidak perlu menyebutkan frase konsistensi ini.
Penerapan semestinya standar kedua ini menuntut auditor
untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan.
Perbandingan laporan keuangan di antara beberapa periode dapat dipengaruhi
oleh:
Perubahan
dalam prinsip akuntansi meliputi perubahan dalam:
- Prinsip akuntansi,
- Estimasi akuntansi,
- Satuan usaha yang membuat laporan keuangan
Perubahan
akuntansi dapat mempengaruhi konsistensi dan sebaliknya. Perubahan akuntansi
yang dapat mempengaruhi konsistensi meliputi:
- Perubahan dalam prinsip akuntansi,
- Perubahan dalam satuan usaha yang membuat laporan,
- Laporan setelah terjadi penggabungan kepentingan,
- Koreksi kesalahan penerapan dalam prinsip,
- Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam estimasi akuntansi,
- Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam penyajian arus kas.
Perubahan
akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi meliputi:
- Perubahan dalam klasifikasi dan reklasifikasi,
- Koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi.
Perubahan
akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi tetapi memerlukan pengungkapan
dalam catatan atas laporan keuangan meliputi:
- Perubahan dalam estimasi akuntansi,
- Transaksi atau kejadian yang sangat berbeda,
- Perubahan akuntansi yang diperkirakan baru berdampak matematika di masa yang akan datang.
Kesalahan
dalam laporan keuangan yang diterbitkan dalam periode sebelumnya.
Perubahan
penggolongan atau reklasifikasi. Ketidaktepatan estimasi tahun-tahun sebelumnya dengan
peristiwa dan kejadian dalam tahun berjalan.
Standar Pelaporan Ketiga Audit Laporan
Keuangan
Apabila pengelola tidak mengungkapkan informasi yang semestinya
diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor
harus mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak
wajar.
Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan
“Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan dalam laporan audit”.
Standar ini berkaitan erat dengan informasi tambahan sebagai
pendukung dan pelengkap laporan keuangan. Informasi tambahan tersebut dapat
dinyatakan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan maupun dalam bentuk
pengungkapan lainnya. Laporan audit tidak perlu menyatakan hal ini apabila
pengungkapan informatif sudah memadai.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum meliputi pengungkapan informasi yang memadai atas berbagai
hal yang material. Hal-hal tersebut meliputi bentuk, susunan, dan isi laporan
keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan meliputi istilah yang
digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan elemen laporan keuangan, dan
dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang tercantum dalam
laporan keuangan.
Apabila
pengelola tidak mengungkapkan informasi yang semestinya diungkapkan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor harus mengeluarkan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Dalam hal ini,
auditor harus mengemukakan alasan dan memberikan informasi yang memadai dalam
laporan audit.
Dalam mempertimbangkan kecukupan pengungkapan, auditor
menggunakan informasi yang diperoleh dari klien berdasarkan kepercayaan klien
bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan tersebut,
auditor akan sulit memperoleh informasi yang diperlukan. Oleh karena itu,
auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang tidak diharuskan untuk
diungkapkan tanpa seizin klien.
Standar Pelaporan Keempat Audit Laporan
Keuangan
Standar pelaporan keempat ini bertujuan untuk mencegah
terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor
bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
Pengaitan Nama Auditor dengan
Laporan Keuangan
“Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.”
Standar pelaporan keempat ini bertujuan untuk mencegah
terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor
bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Auditor harus menyatakan bahwa
tidak dapat memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang tidak diaudit
tetapi namanya dikaitkan dengan laporan keuangan tersebut. Auditor juga harus
menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan pendapatnya meskipun melakukan
beberapa prosedur audit, tetapi ia tidak independen terhadap klien.
Seorang
auditor dikaitkan namanya dengan laporan keuangan apabila ia mengizinkan
namanya dicantumkan dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang
berisi laporan keuangan tersebut.
Pengkaitan nama auditor dengan laporan keuangan juga
mencakup penyerahan laporan keuangan yang disusun atau yang dibantu
penyusunannya kepada klien atau pihak lain meski namanya tidak dicantumkan.
Apabila auditor dikaitkan namanya dengan suat laporan
keuangan, namun belum mengaudit atau menelaahnya, auditor yang menerbitkan
laporan keuangan yang menyatakan bahwa ia tidak memberikan pendapat atas
laporan keuangan tersebut. Hal ini perlu ditempuh auditor untuk mematuhi
standar pelaporan keempat. Dii samping itu, setiap halaman laporan keuangan
harus juga diberi tanda “ unaudited (tidak diaudit)”. Auditor tidak wajib
melaksanakan prosedur apa pun apabila akuntan menerbitkan bentuk pernyataan
tidak memberikan pendapat semacam itu. Auditor hanya perlu membaca laporan
keuangan tersebut untuk menemukan salah saji yang material.
Langganan:
Postingan (Atom)