AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Pengenalan Audit: Apa dan Tujuan Audit Laporan Keuangan
Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana
untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah,
kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota).
Buat apa sih ada proses Audit? Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu
sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders
(pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus,
karyawan, anggota).
Tujuan
audit laporan keuangan dalam hal ini adalah:
“Memberikan pendapat atas kewajaran penyajian
laporan keuangan organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum
di Indonesia”
Di
bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya audit yaitu:
- Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi publik.
- Transaksi keuangan yang
disajikan dalam laporan keuangan semakin kompleks.
Walaupun sekarang ini masyarakat semakin mampu membaca laporan keuangan, tetapi mereka tetap butuh orang yang memiliki keahlian profesional untuk menguji informasi dalam Laporan Keuangan tersebut. - Pihak manajemen organisasi merasa perlu melakukan verifikasi kebenaran laporan keuangan, untuk meminimalisir kesalahan.
- Menambah kredibilitas dan kinerja perusahaan melalui laporan keuangan.
- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
- Identifikasi terhadap kelemahan sistem.
Apa itu Audit?
Audit adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang yang
mampu dan independen/bebas untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari
keterangan-keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, dengan tujuan
mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan-keterangan
terukur tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Jadi,
proses audit atau pemeriksaan memerlukan:
- Keterangan-keterangan dalam bentuk yang dapat di buktikan.
- Standar atau kriteria yang telah ditetapkan.
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup
pertanggung-jawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama yaitu
kesatuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
Bukti (evidence)
adalah segala keterangan yang dipergunakan oleh auditor untuk menentukan apakah
keterangan-keterangan terukur yang diperiksanya memang sesuai dengan kriteria
acuan. Bukti-bukti ini meliputi pernyataan lisan dari pihak yang diperiksa (auditee) atau nasabah (client), atau pembicaraan-pembicaraan
lisan dengan pihak ketiga dan hasil observasi dari sang auditor sendiri.
Standar Pelaporan Pertama Audit Laporan Keuangan
Frase prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan suatu
istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang
diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum saat tertentu.
Kepatuhan Terhadap Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum”.
Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum yang dimaksud di
atas meliputi prinsip akuntansi, praktik akuntansi, dan metode penerapan
prinsip akuntansi. Berdasarkan standar tersebut, auditor tidak harus menyatakan
mengenai fakta. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai apakah laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berkaitan
dengan keadaan di mana terdapat penyusunan laporan keuangan yang disusun tidak
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor tetap harus memenuhi
standar pertama. Dalam hal ini, auditor dapat mengungkapkan dalam laporan audit
bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan menyatakan pendapat apakah
laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif
yang digunakan.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum digunakan sebagai tolok
ukur untuk mengukur penyajian keuangan. Frase prinsip akuntansi yang berlaku
umum merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan,
dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku
umum saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak hanya meliputi
pedoman umum, tetapi juga praktik dan prosedur yang rinci.
Pertimbangan auditor mengenai kewajaran atas penyajian
laporan keuangan harus dilakukan dalam kerangka prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan pedoman seragam untuk menilai
penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam laporan keuangan. Pemberian
pendapat auditor wajar tanpa pengecualian sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum harus didasarkan pada pertimbangan auditor, apakah:
- Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku secara umum,
- Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan,
- Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang memadai yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya,
- Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, tidak terlalu rinci maupun ringkas,
- Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Standar Pelaporan Kedua Audit Laporan Keuangan
Tujuan standar konsistensi adalah memberikan jaminan bahwa
jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara
material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkanperubahan
tersebut dalam laporan audit.
Konsisten Penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan
audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode sekarang dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya”.
Konsistensi merupakan konsep di dalam akuntansi yang
menuntut diterapkannya standar secara terus-menerus, tidak diubah-ubah kecuali
dengan alasan yang dapat dibenarkan. Perubahan kadang dimungkinkan dan
dibenarkan agar laporan keuangan dapat menyajikan posisi keuangan organisasi
yang sebenarnya dan untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
Tujuan standar konsistensi adalah memberikan jaminan bahwa
jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara
material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkanperubahan
tersebut dalam laporan audit.
Konsistensi sangat diperlukan untuk mendukung komparabilitas
laporan keuangan dari suatu periode ke periode berikutnya. Bila laporan
keuangan telah menerapkan konsistensi sebagaimana mestinyamaka laporan keuangan
audit tidak perlu menyebutkan frase konsistensi ini.
Penerapan semestinya standar kedua ini menuntut auditor
untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan.
Perbandingan laporan keuangan di antara beberapa periode dapat dipengaruhi
oleh:
Perubahan
dalam prinsip akuntansi meliputi perubahan dalam:
- Prinsip akuntansi,
- Estimasi akuntansi,
- Satuan usaha yang membuat laporan keuangan
Perubahan
akuntansi dapat mempengaruhi konsistensi dan sebaliknya. Perubahan akuntansi
yang dapat mempengaruhi konsistensi meliputi:
- Perubahan dalam prinsip akuntansi,
- Perubahan dalam satuan usaha yang membuat laporan,
- Laporan setelah terjadi penggabungan kepentingan,
- Koreksi kesalahan penerapan dalam prinsip,
- Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam estimasi akuntansi,
- Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam penyajian arus kas.
Perubahan
akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi meliputi:
- Perubahan dalam klasifikasi dan reklasifikasi,
- Koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi.
Perubahan
akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi tetapi memerlukan pengungkapan
dalam catatan atas laporan keuangan meliputi:
- Perubahan dalam estimasi akuntansi,
- Transaksi atau kejadian yang sangat berbeda,
- Perubahan akuntansi yang diperkirakan baru berdampak matematika di masa yang akan datang.
Kesalahan
dalam laporan keuangan yang diterbitkan dalam periode sebelumnya.
Perubahan
penggolongan atau reklasifikasi. Ketidaktepatan estimasi tahun-tahun sebelumnya dengan
peristiwa dan kejadian dalam tahun berjalan.
Standar Pelaporan Ketiga Audit Laporan
Keuangan
Apabila pengelola tidak mengungkapkan informasi yang semestinya
diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor
harus mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak
wajar.
Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan
“Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan dalam laporan audit”.
Standar ini berkaitan erat dengan informasi tambahan sebagai
pendukung dan pelengkap laporan keuangan. Informasi tambahan tersebut dapat
dinyatakan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan maupun dalam bentuk
pengungkapan lainnya. Laporan audit tidak perlu menyatakan hal ini apabila
pengungkapan informatif sudah memadai.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum meliputi pengungkapan informasi yang memadai atas berbagai
hal yang material. Hal-hal tersebut meliputi bentuk, susunan, dan isi laporan
keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan meliputi istilah yang
digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan elemen laporan keuangan, dan
dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang tercantum dalam
laporan keuangan.
Apabila
pengelola tidak mengungkapkan informasi yang semestinya diungkapkan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor harus mengeluarkan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Dalam hal ini,
auditor harus mengemukakan alasan dan memberikan informasi yang memadai dalam
laporan audit.
Dalam mempertimbangkan kecukupan pengungkapan, auditor
menggunakan informasi yang diperoleh dari klien berdasarkan kepercayaan klien
bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan tersebut,
auditor akan sulit memperoleh informasi yang diperlukan. Oleh karena itu,
auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang tidak diharuskan untuk
diungkapkan tanpa seizin klien.
Standar Pelaporan Keempat Audit Laporan
Keuangan
Standar pelaporan keempat ini bertujuan untuk mencegah
terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor
bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
Pengaitan Nama Auditor dengan
Laporan Keuangan
“Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.”
Standar pelaporan keempat ini bertujuan untuk mencegah
terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor
bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Auditor harus menyatakan bahwa
tidak dapat memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang tidak diaudit
tetapi namanya dikaitkan dengan laporan keuangan tersebut. Auditor juga harus
menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan pendapatnya meskipun melakukan
beberapa prosedur audit, tetapi ia tidak independen terhadap klien.
Seorang
auditor dikaitkan namanya dengan laporan keuangan apabila ia mengizinkan
namanya dicantumkan dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang
berisi laporan keuangan tersebut.
Pengkaitan nama auditor dengan laporan keuangan juga
mencakup penyerahan laporan keuangan yang disusun atau yang dibantu
penyusunannya kepada klien atau pihak lain meski namanya tidak dicantumkan.
Apabila auditor dikaitkan namanya dengan suat laporan
keuangan, namun belum mengaudit atau menelaahnya, auditor yang menerbitkan
laporan keuangan yang menyatakan bahwa ia tidak memberikan pendapat atas
laporan keuangan tersebut. Hal ini perlu ditempuh auditor untuk mematuhi
standar pelaporan keempat. Dii samping itu, setiap halaman laporan keuangan
harus juga diberi tanda “ unaudited (tidak diaudit)”. Auditor tidak wajib
melaksanakan prosedur apa pun apabila akuntan menerbitkan bentuk pernyataan
tidak memberikan pendapat semacam itu. Auditor hanya perlu membaca laporan
keuangan tersebut untuk menemukan salah saji yang material.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar