Rabu, 28 Januari 2015

BAHAN AUDIT. 2


AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Pengenalan Audit: Apa dan Tujuan Audit Laporan Keuangan
Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota). Buat apa sih ada proses Audit? Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota).
Tujuan audit laporan keuangan dalam hal ini adalah:
“Memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia”
Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya audit yaitu:
  1. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi publik.
  2. Transaksi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan semakin kompleks.
    Walaupun sekarang ini masyarakat semakin mampu membaca laporan keuangan, tetapi mereka tetap butuh orang yang memiliki keahlian profesional untuk menguji informasi dalam Laporan Keuangan tersebut.
  3. Pihak manajemen organisasi merasa perlu melakukan verifikasi kebenaran laporan keuangan, untuk meminimalisir kesalahan.
  4. Menambah kredibilitas dan kinerja perusahaan melalui laporan keuangan.
  5. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
  6. Identifikasi terhadap kelemahan sistem.

Apa itu Audit?
Audit adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang yang mampu dan independen/bebas untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan-keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, dengan tujuan mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan-keterangan terukur tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Jadi, proses audit atau pemeriksaan memerlukan:
  • Keterangan-keterangan dalam bentuk yang dapat di buktikan.
  • Standar atau kriteria yang telah ditetapkan.
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggung-jawaban auditor harus dinyatakan secara jelas, yang terutama yaitu kesatuan ekonomi yang dimaksud dan periode waktunya.
Bukti (evidence) adalah segala keterangan yang dipergunakan oleh auditor untuk menentukan apakah keterangan-keterangan terukur yang diperiksanya memang sesuai dengan kriteria acuan. Bukti-bukti ini meliputi pernyataan lisan dari pihak yang diperiksa (auditee) atau nasabah (client), atau pembicaraan-pembicaraan lisan dengan pihak ketiga dan hasil observasi dari sang auditor sendiri.

Standar Pelaporan Pertama Audit Laporan Keuangan

Frase prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum saat tertentu.

Kepatuhan Terhadap Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum”.
Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum yang dimaksud di atas meliputi prinsip akuntansi, praktik akuntansi, dan metode penerapan prinsip akuntansi. Berdasarkan standar tersebut, auditor tidak harus menyatakan mengenai fakta. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berkaitan dengan keadaan di mana terdapat penyusunan laporan keuangan yang disusun tidak berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor tetap harus memenuhi standar pertama. Dalam hal ini, auditor dapat mengungkapkan dalam laporan audit bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan menyatakan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang digunakan.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur penyajian keuangan. Frase prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak hanya meliputi pedoman umum, tetapi juga praktik dan prosedur yang rinci.
Pertimbangan auditor mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan harus dilakukan dalam kerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan pedoman seragam untuk menilai penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam laporan keuangan. Pemberian pendapat auditor wajar tanpa pengecualian sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan pada pertimbangan auditor, apakah:
  • Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku secara umum,
  • Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan,
  • Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang memadai yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya,
  • Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, tidak terlalu rinci maupun ringkas,
  • Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.

Standar Pelaporan Kedua Audit Laporan Keuangan

Tujuan standar konsistensi adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkanperubahan tersebut dalam laporan audit.

Konsisten Penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode sekarang dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya”.
Konsistensi merupakan konsep di dalam akuntansi yang menuntut diterapkannya standar secara terus-menerus, tidak diubah-ubah kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan. Perubahan kadang dimungkinkan dan dibenarkan agar laporan keuangan dapat menyajikan posisi keuangan organisasi yang sebenarnya dan untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
Tujuan standar konsistensi adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkanperubahan tersebut dalam laporan audit.
Konsistensi sangat diperlukan untuk mendukung komparabilitas laporan keuangan dari suatu periode ke periode berikutnya. Bila laporan keuangan telah menerapkan konsistensi sebagaimana mestinyamaka laporan keuangan audit tidak perlu menyebutkan frase konsistensi ini.
Penerapan semestinya standar kedua ini menuntut auditor untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Perbandingan laporan keuangan di antara beberapa periode dapat dipengaruhi oleh:
Perubahan dalam prinsip akuntansi meliputi perubahan dalam:
  • Prinsip akuntansi,
  • Estimasi akuntansi,
  • Satuan usaha yang membuat laporan keuangan
Perubahan akuntansi dapat mempengaruhi konsistensi dan sebaliknya. Perubahan akuntansi yang dapat mempengaruhi konsistensi meliputi:
  • Perubahan dalam prinsip akuntansi,
  • Perubahan dalam satuan usaha yang membuat laporan,
  • Laporan setelah terjadi penggabungan kepentingan,
  • Koreksi kesalahan penerapan dalam prinsip,
  • Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam estimasi akuntansi,
  • Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam penyajian arus kas.
Perubahan akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi meliputi:
  • Perubahan dalam klasifikasi dan reklasifikasi,
  • Koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi.
Perubahan akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi tetapi memerlukan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan meliputi:
  • Perubahan dalam estimasi akuntansi,
  • Transaksi atau kejadian yang sangat berbeda,
  • Perubahan akuntansi yang diperkirakan baru berdampak matematika di masa yang akan datang.
Kesalahan dalam laporan keuangan yang diterbitkan dalam periode sebelumnya.
Perubahan penggolongan atau reklasifikasi. Ketidaktepatan estimasi tahun-tahun sebelumnya dengan peristiwa dan kejadian dalam tahun berjalan.

Standar Pelaporan Ketiga Audit Laporan Keuangan
Apabila pengelola tidak mengungkapkan informasi yang semestinya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor harus mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.

Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan
“Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan dalam laporan audit”.
Standar ini berkaitan erat dengan informasi tambahan sebagai pendukung dan pelengkap laporan keuangan. Informasi tambahan tersebut dapat dinyatakan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan maupun dalam bentuk pengungkapan lainnya. Laporan audit tidak perlu menyatakan hal ini apabila pengungkapan informatif sudah memadai.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pengungkapan informasi yang memadai atas berbagai hal yang material. Hal-hal tersebut meliputi bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan meliputi istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan elemen laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan.
Apabila pengelola tidak mengungkapkan informasi yang semestinya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor harus mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Dalam hal ini, auditor harus mengemukakan alasan dan memberikan informasi yang memadai dalam laporan audit.
Dalam mempertimbangkan kecukupan pengungkapan, auditor menggunakan informasi yang diperoleh dari klien berdasarkan kepercayaan klien bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan tersebut, auditor akan sulit memperoleh informasi yang diperlukan. Oleh karena itu, auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang tidak diharuskan untuk diungkapkan tanpa seizin klien.

Standar Pelaporan Keempat Audit Laporan Keuangan
Standar pelaporan keempat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.

Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan
“Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.”
Standar pelaporan keempat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Auditor harus menyatakan bahwa tidak dapat memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang tidak diaudit tetapi namanya dikaitkan dengan laporan keuangan tersebut. Auditor juga harus menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan pendapatnya meskipun melakukan beberapa prosedur audit, tetapi ia tidak independen terhadap klien.
Seorang auditor dikaitkan namanya dengan laporan keuangan apabila ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan keuangan tersebut.
Pengkaitan nama auditor dengan laporan keuangan juga mencakup penyerahan laporan keuangan yang disusun atau yang dibantu penyusunannya kepada klien atau pihak lain meski namanya tidak dicantumkan.
Apabila auditor dikaitkan namanya dengan suat laporan keuangan, namun belum mengaudit atau menelaahnya, auditor yang menerbitkan laporan keuangan yang menyatakan bahwa ia tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut. Hal ini perlu ditempuh auditor untuk mematuhi standar pelaporan keempat. Dii samping itu, setiap halaman laporan keuangan harus juga diberi tanda “ unaudited (tidak diaudit)”. Auditor tidak wajib melaksanakan prosedur apa pun apabila akuntan menerbitkan bentuk pernyataan tidak memberikan pendapat semacam itu. Auditor hanya perlu membaca laporan keuangan tersebut untuk menemukan salah saji yang material.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar