A U D I T
Pengertian Audit
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu
organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang
kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Ada beberapa pengertian audit yang diberikan oleh beberapa
ahli di bidang akuntansi, antara lain:
Arens dan Loebbecke
(2003:1), “Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dapat
dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan
kompeten.”
Mulyadi (2002:9),
“Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah di tetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
Sukrisno Agoes
(2004:3), “Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti
pendukung, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut.
Secara umum pengertian
di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan
oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi
bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut serta memberikan pendapatnya atas
pemeriksaan yang telah dilakukan, juga melaporkan informasinya kepada pemakai.
Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit
adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut. Dalam
melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1.
Dibutuhkan informasi yang dapat diukur
dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk
mengevaluasi informasi tersebut,
2.
Penetapan entitas ekonomi dan periode
waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
3.
Bahan bukti harus diperoleh dalam
jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
4.
Kemampuan auditor memahami kriteria
yang digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang
diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
Jadi,
audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
1. Proses
pengumpulan dan evaluasi bahan bukti Informasi yang dapat diukur.
Informasi yang
dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif
harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut
ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak
Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
2. Entitas
ekonomi.
Untuk
menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan,
Divisi, atau yang lain.
Dilakukan oleh
seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut
sebagai Auditor.
3. Menentukan
kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan.
Penentuan itu
harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut
dikatakan menyimpang.
4. Melaporkan
hasilnya.
Laporan berisi
informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau
ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta
atas ketidaksesuaian tersebut.
Jenis-jenis Audit
Audit pada umumnya dibagi
menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan
audit operasional.
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit
keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau
organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai
relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut. Audit keuangan
umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai
auditor independen dengan berpedoman pada standar
profesional akuntan publik.
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh
auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat
apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan
seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
2. Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit Ketaatan adalah proses
kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur,
standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang
diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu.
Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari
sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam
bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya
disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
3. Audit
operasional (operational audit).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik
aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam
audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan
analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu. Tujuan
audit operasional adalah untuk :
a.
Menilai kinerja, kinerja dibandingkan
dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang
ditetapkan oleh manajemen,
b.
Mengidentifikasikan peluang dan,
c.
Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih
lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional
adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada
pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.
Sukrisno
Agoes (2004:10), Ada beberapa jenis audit, yaitu :
1. Ditinjau
dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas :
- Pemeriksaan Umum (General Audit)
Adalah
suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen
dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan.
- Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Adalah
suatu pemeriksaan terbatas ( sesuai dengan permintaan auditee)
yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor
tidak perlu memberikan pendapat tentang kewajaran laporan secara keseluruhan.
Pendapat diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa,
karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.
2. Dilihat
dari jenis pemeriksaan, audit ini bisa dibedakan atas :
- Pemeriksaan Operasional (Management Audit)
Suatu
pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan
akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk
mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif,
efisien, dan ekonomis.
- Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan
yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati
peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan
oleh pihak internal perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak
eksternal (Pemerintah, Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan
lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan oleh KAP maupun bagian Internal Audit.
- Pemeriksaan Audit (Internal Audit)
Pemeriksaan
yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan
keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen yang telah ditentukan.
- Computer Audit
Pemeriksaan
oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan
menggunakan Electronic Data Processing
system (EDP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar