Kamis, 18 Oktober 2012

Hari Kelahiran Pancasila


Selamat Hari Kelahiran Pancasila

Hari ini kita memperingati hari kesaktian Pancasila. Hari dimana pada tanggal 1 Juni 1945 para pejuang bangsa mendeklarasikan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam pelajaran sejarah bangsa, dituliskan bagaimana proses kelahiran pancasila itu diceritakan. Para founding father telah berpikir jauh ke depan untuk kemajuan bangsa yang multi etnis, suku, antar golongan, dan agama. Oleh karena itu pancasila lahir sebagai simbol pemersatu bangsa dengan 5 silanya yang selalu dibacakan di saat upacara bendera di sekolah-sekolah atau kantor-kantor pemerintah.

Seandainya kita sebagai penerus bangsa mampu menggali nilai-nilai luhur pancasila yang terkandung di dalamnya, tentu tak ada lagi orang yang hidup tersia-sia. Sebab kita adalah makhluk yang saling menyayangi dan memiliki Tuhan yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kalimat indah yang menunjukkan bahwa bangsa ini adalah bangsa berketuhanan, dan bukan bangsa komunis. Bangsa yang memiliki agama yang diakui oleh negara. Bila kita saling menghormati antar agama, maka tak ada permusuhan karena keyakinan agama yang kita anut. Tak ada lagi pelarangan pendirian rumah ibadah, apalagi saling membakarnya karena merasa agama mereka yang paling benar. Padahal kerukunan hidup umat beragama sangat dirindukan oleh kita semua sebagai insan yang beragama.

Demikian pula dengan sila kedua pancasila. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kita wajib memanusiakan manusia, karena kita adalah manusia yang beradab. Tindak kriminalitas yang ada saat ini menunjukkan bahwa kita sudah mulai menjauh dari manusia yang beradab. Manusia yang beradab adalah manusia yang taat aturan dan mau berbagi kepada sesama. Tidak mementingkan dirinya sendiri atau golongannya, namun mau berbagi kepada sesama. Sayangnya, jiwa kemanusian kita sudah mulai meluntur, dimana yang muda terlihat tawuran, dan yang tua berebut kekuasaan. Seolah-olah manusia Indonesia yang beradab telah berganti menjadi manusia Indonesia yang berhati serigala. Saling curiga dan jauh dari rasa adil kepada sesama. Kita tidak lagi saling menyayangi sebagai makhluk Tuhan yang berakal budi.

Dalam sila persatuan Indonesia, kita telah diajarkan para tetua bangsa akan pentingnya persatuan sebuah bangsa. Kita memang terlahir dari suku dan etnis yang berbeda, namun kita adalah bangsa yang satu. Bhinneka tunggal ika adalah simbol yang mempersatukan kita. Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Persatuan itu menjadi sangat mahal ketika sifat materialistis hinggap dalam diri. Sifat hanya mementingkan diri sendiri serta mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya untuk golongannya saja, membuat persatuan ini terasa rapuh. Kita tak lagi dipersatukan sebagai sebuah bangsa. Orang betawi bilang, “elu-elu, gue-gue”. Tak ada kesadaran untuk menyatukan diri dalam sebuah gerakan persatuan bangsa. Kita harus belajar kepada tetua atau pendiri bangsa bagaimana mereka menyatukan semua komponen bangsa menjadi satu. Itulah yang disebut persatuan indonesia. Saling bahu membahu mengharumkan nama bangsa dikancah dunia atau internasional.

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan telah berubah menjadi kekuasaan yang menjerat rakyat. Kekuasaan seolah bukan lagi di tangan rakyat, tetapi ditangan elit penguasa. Para pemimpin tak lagi bijak dan bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu. Rakyat dianggap seperti kerbau yang bisa dicucuk atau dicocok hidungnya. Kita pun menjadi sedih karena banyak pemimpin daerah yang terjerat korupsi karena tak lagi melihat rakyat sebagai ladang amal untuk menjadikannya sejahtera. Keputusan diambil sepihak dan tidak lagi mendengar suara rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan hanya indah diucapkan tetapi kurang dijalankan. Pemimpin pun menjadi otoriter dan tidak demokratis. Banyak kebijakan strategis akhirnya tak berpihak kepada rakyat banyak.

Sila terakhir pancasila serasa semakin menjauh dari rakyat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serasa jauh panggang dari api. Orang miskin dilarang sakit dan sekolah. Rumah sakit dan sekolah hanya milik mereka yang mampu. Mereka yang hidup dalam garis kemiskinan hanya bisa melihat dan menonton saja. Keadilan sosial belum menyentuh lapisan bawah. Terjadi kastanisasi, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan. Keadilan serasa belum merata, dan belum semua rakyat Indonesia merasakannya. Semoga keadilan sosial yang dituliskan oleh para pendiri bangsa benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia. Kitapun berharap, keadilan di bidang hukum juga merata kepada semua kalangan. Tidak lemah ditingkat elit, dan kuat ditingkat rakyat yang tertindas. Kasus sandal jepit dan perlakuan tenaga kerja Indonesia yang diperlakukan secara semena-mena oleh majikannya di luar negeri harus menjadi cambuk bahwa hukum yang terjadi masih hukum rimba. Kita yang lemah hanya bisa mengurut dada, dan mereka yang kuat akan berjalan dengan tegap dan sombongnya.

Pancasila terancam oleh :

  1. Ketuhanan yang diabaikan
  2. Kemanusiaan yg tdk beradab
  3. Persatuan yang terancam
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh keserakahan dlm permusyawaratan kepentingan wakilnya.
  5. Keadilan pembagian hasil korupsi bagi para pelakunya.

Akhirnya, saya hanya bisa berharap, kelahiran pancasila dan selalu diperingati setiap tahunnya pada tanggal 1 Juni membuat kita saling introspeksi diri. Tak perlu menyalahkan orang lain. Kita jaga diri dengan pengamalan nilai-nilai pancasila secara benar agar mampu menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang terkenal dengan keramah tamahannya, dan sifat kegotong royongannya. Kita pun menjadi sebuah bangsa yang saling tolong menolong. Mampu berbuat adil, dan menyadari bahwa kita adalah bangsa yang besar. Bangsa yang memiliki dasar negara pancasila yang bertujuan sangat mulia. Kita pun adalah bangsa yang beragama dengan adanya kerukunan hidup antar umat beragama. Saya percaya, pancasila yang telah menjadi pilar bangsa akan terus mempersatukan kita sebagai bangsa yang besar dan disegani bangsa lainnya di dunia.


sumber: krupukcair.wordpress.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Arti dan makna lambang Negara Indonesia “GARUDA PANCASILA” yaitu :


Burung garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya dengan gagah menoleh ke kanan. Dalam tubuhnya mengemas kelima dasar dari Pancasila. Di tengah tameng yang bermakna benteng ketahanan filosofis, terbentang garis tebal yang bermakna garis khatulistiwa, yang merupakan lambang geografis lokasi Indonesia. Kedua kakinya yang kokoh kekar mencengkeram kuat semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda, Namun Tetap Satu“.

Secara tegas bangsa Indonesia telah memilih burung garuda sebagai lambang kebangsaannya yang besar, karena garuda adalah burung yang penuh percaya diri, energik dan dinamis. Ia terbang menguasai angkasa dan memantau keadaan sendiri, tak suka bergantung pada yang lain. Garuda yang merupakan lambang pemberani dalam mempertahankan wilayah, tetapi dia pun akan menghormati wilayah milik yang lain sekalipun wilayah itu milik burung yang lebih kecil. Warna kuning emas melambangkan bangsa yang besar dan berjiwa priyagung sejati.

Burung garuda yang juga punya sifat sangat setia pada kewajiban sesuai dengan budaya bangsa yang dihayati secara turun temurun. Burung garuda pun pantang mundur dan pantang menyerah. Legenda semacam ini juga diabadikan sangat indah oleh nenek moyang bangsa Indonesia pada candi dan di berbagai prasasti sejak abad ke-15.

Keberhasilan bangsa Indonesia dalam meraih cita-citanya menjadi negara yang merdeka bersatu dan berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945, tertera lengkap dalam lambang garuda. 17 helai bulu pada sayapnya yang membentang gagah melambangkan tanggal 17 hari kemerdekaan Indonesia, 8 helai bulu pada ekornya melambangkan bulan Agustus, dan ke-45 helai bulu pada lehernya melambangkan tahun 1945 adalah tahun kemerdekaan Indonesia. Semua itu memuat kemasan historis bangsa Indonesia sebagai titik puncak dari segala perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaannya yang panjang. Dengan demikian lambang burung garuda itu semakin gagah mengemas lengkap empat arti visual sekaligus, yaitu makna filosofis, geografis, sosiologis, dan historis.

 

 

 

 

 

 

 

 

GARUDA PANCASILA




Garuda Pancasila – Lambang Republik Indonesia

Dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian di sempurnakan oleh Presiden Soekarno. Pancasila sendiri merupakan Ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Kata Pancasila berasal dari dua buah kata dari bahasa sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila yang berarti dasar.

Makna Lambang Garuda Pancasila

  • Perisai di dada burung Garuda

Melambangkan pertahan bangsa Indonesia

  • Warna merah dan putih pada perisai

Warna merah dan putih melambangkan bendera Indonesia

  • Garis hitam diagonal pada perisai

Artinya wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilalui garis khatulis tiwa

  • Lambang Pada Perisai

Merupakan sebuah interpretasi dan lambang dari isi Pancasila

Bintang : Ketuhanan Yang Maha Esa

Rantai : Kemanusiaan Yang adil Dan Beradab

Pohon Beringin : Persatuan Indonesia

Kepala Banteng : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan

Padi dan Kapas : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Jumlah bulu pada burung Garuda

17 – helai bulu pada masing masing sayap, melambangkan tanggal 17

8 - helai bulu pada ekor artinya melambangkan bulan 8 atau agustus

45 - helai bulu pada leher burung garuda melambangkan tahun kemerdekaan yaitu tahun 1945

  • Bhineka Tunggal Ika

Artinya adalah : Berbeda beda tetapi satu jua

Melambangkan dan menegaskan bahwa meski memiliki keberagaman suku bangsa adat budaya dan agama tetapi dengan persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan negara Republik Indonesia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar